Klien : Ajinomoto Co. Inc
Produk : Aji-no-moto
BACKGROUND.
Ajinomoto Co. Inc, adalah sebuah perusahaan asal
Jepang yang memproduksi produk
bumbu masak dan farmasi. Perusahaan ini dibadani oleh Britania Pharmaceuticals Limited, yaitu anak perusahaan yang bermarkas
di Ukraina. Dalam sejarah, Perusahaan yang berdiri pada
tahun 1909 ini, adalah perusahaan pertama didunia yang memproduksi penyedap
rasa yang dibuat melalui proses fermentasi dengan bahan baku utama tetes tebu
pilihan. Dan menghasilkan produk yang mereka namkan dengan Aji-no-moto. Nama
Aji-no-moto sendiri secara bahasa diambil dari bahasa jepang yang
berarti Cita Rasa. Aji-no-moto
telah digunakan oleh ibu-ibu
lebih dari 100 negara, untuk melezatkan setiap jenis masakan, seperti masakan
berkuah, tumisan, gorengan,
dan lain-lain. Di indonesia produk Aji-no-moto sangat tenar di kalangan ibu
rumah tangga karena bumbu penyedap rasa ini memudahkan para ibu-ibu rumah
tangga untuk menghidangkan makanan bagi keluarga.
Namun pada tahun 2000 terjadi kasus yang menimpa PT. Ajinomoto
Indonesia. Perusahaan cabang Ajinomoto Co. Inc. Kasus itu berupa fatwa
MUI yang menegaskan bahwasanya
bahan makanan yang terbuat dengan Bactosoytone tidak
boleh di konsumsi. Diketahui Bactosoytone sendiri adalah bakteri yang terkandung dalam lemak
babi yang cepat sebagai media pembiakan
mikroba untuk menghasilkan MSG. dan produk Aji-no-moto dalam proses produksinya
menggunakan bakteri tersebut.
Sekertaris Umum MUI mengumumkan di media
massa pada 24 Desember 2000, bahwa produk Aji-no-moto
mengandung babi dan masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi bumbu masak Aji-no-moto yang diproduksi pada periode 13 Oktober hingga 16 November 2000. Pengumuman
MUI ini ditindaklanjuti dengan pertemuan antara jajaran Deperindag, Depag, MUI,
GPMI (Pengusaha Makanan dan Minuman), Dirjen POM, dan YLKI pada 2-5
Januari 2001 yang menghasilkan keputusan bahwa PT. Ajinomoto Indonesia harus
menarik seluruh produknya di pasaran dalam negeri termasuk produk lain yang
tidak bermasalah dalam jangka waktu 3 minggu terhitung dari 3 Januari 2001
Namun pada 19 Pebruari 2001, MUI mengeluarkan
kembali sertifikat Halal untuk produk Aji-no-moto, sehingga Ajinomoto bisa
berproduksi dan memasarkan produknya kembali di seluruh Indonesia. Dengan
catatan proses pembuatan Aji-no-moto dingganti dari Bactosoytone dengan Mameno sebagai proses fermentasi yang menghasilkan MSG.
1.
Problem
Aji-no-moto mengalami pukulan berat
pasca tudingan dari fatwa MUI tentang haramnya produk Aji-no-moto yang
menggunakan unsur babi dalam proses pembuatan MSG yang di anggap haram dalam
umat islam. Tentu dengan kasus ini, konsumen masih takut akan mengkonsumsi
produk Aji-no-moto, walaupun sertifikat Halal telah dikeluarkan MUI untuk
produk Aji-no-moto.
2.
Solutions
Pembentukan citra produk Aji-no-moto sebagai
bumbu penyedap masakan yang halal untuk dikonsumsi bagi umat islam.
Objective : Pembentukan Citra
Produk
identify
Fisik :
Aji-no-moto 50g
Aji-no-moto 100g
Aji-no-moto 150g
Aji-no-moto 250g
Aji-no-moto 500g
Non fisik :
Bumbu penyedap rasa untuk menambah kelezatan
masakan
Differentiation :
Produk yang praktis dan higienis untuk menyedapkan
semua makanan.
Positioning : Penyedap rasa yang halal untuk muslim
Promise : Melezatkan
masakan yang halal dikonsumsi serta
memudahkan ibu rumah tangga untuk memasak.
Market
share : -Ibu rumah tangga islam perkotaan
-Ibu rumah tangga islam pinggir kota
-Ibu rumah tangga islam desa
Consumer benefit
-Rational : Menjadikan masakan
semakin lezat.
-Emotional : Merasa aman dengan sertifikat halal dari MUI
yang menjamin keaman untuk dikonsumsi bagi orang muslim
Desired Response :Konsumen akan kembali mempercayai Aji-no-moto
sebagai bumbu masak penyedap rasa yang Halal
untuk dikonsumsi, dan tentunya tidak
mebahayakan.
Media characteristics :
Media massa dengan
target konsumen kalangan rendah, menengah, dan
atas (TV, Koran,Radio, Majalah, dan Internet).
Adv message :Aji-no-moto adalah produk yang aman dan Halal
untuk dikonsumsi sebagai penyedap rasa oleh semua kalangan terutama kalngan muslim.
Theme :
Melezatkan hidup anda!
Mandatory :Logo perusahaan, Kemsan, Logo Halal.
Sekian dari kami, trimakasih, semoga bermanfaat :)

Post a Comment
Post a Comment